Juknis Pembayaran TPG Tahun 2018 |
Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang selama ini kita nantikan Juknis Pembayaran TPG Tahun 2018 sudah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis tentu sudah kita pahami bersama bahwa Guru sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional guru kelas maupun guru bdang studi mampu meningkatkan kompetensi, motovasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru (NRG) , memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional sesuai dengan peraturan perundang - undangan maka diperlukan petunjuk tenknis tentang pembayaran Tunjangan Profesi. Oleh karena itu Petunjuk Teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Berikut Petunjuk Teknis Pebayaran Tunjangan Profesi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis
Demikian Info Petunjuk Teknis Pebayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment