Breaking News

Tuesday, March 20, 2018

Update Data Emis Tahun 2018

Emis akan di singkronisasikan ke Simpatika bagi PTK di harapkan update data pada menu Emis.
Langkah langkah update data di EMIS pada PTK.
Update Data Emis
Adapun Update data berdasarkan ukuran file yang diunggah pada EMIS PTK:
1. Status Keaktifan, maksimal 500kb.
Dengan keterangan:
a. Untuk Guru Non PNS, pada fitur Status Keaktifan bisa diunggah file SK dari Yayasan atau SK Pembagian Tugas dari Kamad.
b. Untuk Guru PNS, bisa diunggah SK Pembagian Tugas dari Kamad. (Kalau gak yakin, bisa digabungkan dengan SK PNSnya).
2. Riwayat Kepegawaian, maksimal 500kb per-file. Yang diunggah adalah SK Yayasan dari Awal - Akhir.
3. Kualifikasi Pendidikan - Riwayat Pendidikan Formal, maksimal 200kb per-file. Yang diunggah Ijazah SD-S1 dst.
4. Status Inpassing, maksimal 200kb. Yang diunggah SK Inpassing.
5. Informasi Sertifikasi, maksimal 500kb. Yang diunggah piagam/sertifikat pendidik
6. Informasi NRG, maksimal 200kb. Yang diunggah SK Dirjen.
7. Riwayat Penghargaan, maksimal 200kb. Yang diunggah Piagam atau Sertifikat yang sesuai.
8. Pelatihan Kompetensi, maksimal 200kb. Yang diunggah Piagam atau Sertifikat yang sesuai.
9. Test Kebahasaan, maksimal 200kb. Yang diunggah Piagam atau Sertifikat yang sesuai.

Demikian yang harus dikerjakan terkait Update Data Simpatika.  
Terimakasih atas kunjungannya semoga bermanfaat.

Sumber : Bu Ida Ayu 
Baca selengkapnya ...

Juknis Pembayaran TPG Tahun 2018

Juknis Pembayaran TPG Tahun 2018
Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang selama ini kita nantikan Juknis Pembayaran TPG Tahun 2018 sudah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis tentu sudah kita pahami bersama bahwa Guru sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional guru kelas maupun guru bdang studi mampu meningkatkan kompetensi, motovasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru (NRG) , memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional sesuai dengan peraturan perundang - undangan maka diperlukan petunjuk tenknis tentang pembayaran Tunjangan Profesi. Oleh karena itu Petunjuk Teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.

Berikut Petunjuk Teknis Pebayaran Tunjangan Profesi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis


Demikian Info Petunjuk Teknis Pebayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah semoga bermanfaat

Baca selengkapnya ...

Thursday, March 1, 2018

Instrumen Akreditasi SD/MI Tahun 2018

Akreditasi merupakan kegiatan rutinan bagi suatu lembaga. Instrumen Akreditasi SD/MI menjadi pegangan bagi pendidik menjadi hal utama dalam mempersiapkan akreditasi sebab dalam jangka 5 tahun oada lembaga tersebut tentu akan diakreditasi lagi olen Badan Akreditasi nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM)

Dalam sambutanya Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed (Ketua BAN SM) beliau mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 60 ayat (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; ayat (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; ayat (3) akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Selanjutnya, dalam PP 19 Tahun 2015 Pasal 87, ayat (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; ayat (2) dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubernur; ayat (3) badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; ayat (4) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri atas delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya. Standar nasional pendidikan tersebut meliputi: 
(1). Standar isi, 
(2). Standar proses, 
(3). Standar kompetensi lulusan, 
(4). Standar pendidik dan tenaga kependidikan, 
(5). Standar sarana dan prasarana, 
(6). Standar pengelolaan, 
(7). standar pembiayaan, dan 
(8). standar penilaian pendidikan. 

Sedangkan Perangkat Akreditasi SD/MI terdiri atas: 
(1) Instrumen Akreditasi,
(2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, 
(3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, 
(4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. 

Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi. Saudara diharapkan menjawab semua butir pernyataan agar informasi yang diberikan mencerminkan keadaan sekolah/madrasah yang sebenarnya. Jawaban dan data yang Saudara berikan akan diklarifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Tim Asesor yang akan melakukan visitasi ke sekolah/madrasah

Adapun perangkat akreditasi sebagai berikut


Demikian yang dapat kami bagikan semoga Instrumen Akreditasi SD/MI dapat bermanfaat
Baca selengkapnya ...
Designed Template By Blogger Templates - Powered by BeGeEm