Cara Menambahkan Pejabat / Wali Kelas di Simpatika
Tugas tambahan pada madrasah, sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015, yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru meliputi:
Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah (khusus bagi MTs, MA, dan MAK)
Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
Ketua Program Keahlian
Kepala Perpustakaan
Kepala Laboratorium
Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Ketrampilan)
Wali Kelas
Guru Piket
Tugas sebagai Wali Kelas diakui sebagai jam tambahan sesuai KMA 103 . Untuk mengatur PTK/Guru sebagai wali kelas pada Simpatika, silakan ikuti panduan singkat berikut :
Login sebagai Admin/Operator sekolah pada layanan SIMPATIKA.
Pilih layanan Simpatika Sekolah .
Selanjutnya, pada dasbor operator sekolah pilih menu Sekolah >> Kelas >> Daftar Kelas.
Akan ditampilkan daftar kelas yang telah dibuat/ditambahkan sebelumnya (Klik untuk melihat Panduan Membuat atau Set Kelas/Rombel).
(Catatan : Set Wali Kelas juga dapat dilakukan saat membuat kelas baru, klik disini untuk melihat panduannya. )
Selanjutnya, tentukan kelas yang akan diset wali kelasnya, pada kanan nama kelas, klik seperti pada gambar di bawah ini dan pilih Edit Kelas.
Pada tampilan baru yang muncul, klik tombol Pilih Wali.
Selanjutnya, pilih Guru yang akan dijadikan wali kelas pada kelas tersebut.
Cek data, jika sudah sesuai klik Simpan.
Guru berhasil diset sebagai wali kelas.
Demikian tutorial kali ini semoga dapat membantu Operator Madrasah.
No comments:
Post a Comment