Pencairan Inpassing tentu menjadi harapan yang selalu dinanti nanti oleh Guru Penerima Inpassing tersebut, apalagi ada yang belum pernah cair tentunya hal ini menjadi keresahan.
Namun hari ini ada angin segar terkait pencairan Inpassing terhutang, semoga informasi ini menjadi jawaban dari pertanyaan yang selama ini blm ada jawabanya.
Berikut hasil rakor Tentan inpassing.
» terhutang reguler 2014 sudah proses tahap pencairan,jadi dipastikan cair dan tinggal menunggu. Tetapi kendalanya bagaimana yang sudah tidak aktif mengajar?apakah rek nya masih aktif?
» untuk Inpassing terhutang 2 th 6 bl proses pencairan harus menunggu audit BPKP Pusat yang akan ke Kanwil mulai besok senin depan, untuk itu bagi guru inpasing yang termasuk diatas(sudah punya SK tp bermasalah, berSK diknas, hanya punya no saja ) harap mempersiapkan berkas sbb;
# berita acara audit (dr Penma)
# SPTJM tertanggal 20 sep 2017 (form menyusul)
# Fotocopy / Rek Koran Rekening penerimaan TPG 2015, 2016 & 2017 (th 2015 rek BTN, 2016-2017 rek mandiri)
# Absensi kehadiran mulai jan 2015 - jun 2017 ( beserta alibinya apabila tidak masuk/cuti)
» untuk inpassing pernah cair dan masih terhutang 6 bulan
Berkas yang harus dipenuhi sama dgn di atas akan tetapi menyesuaikan bulan pencairan terhutangnya ( Juli - Des 2016 )
» bagi guru Inpassin yang ber SK Diknas tetap bisa dicairkan
» bagi guru Inpassing yang hanya punya nomor saja saat ini SK sudah ada dan dikanwil operator masih nunggu instruksi arena agendanya akan diserah terimakan langsung oleh menteri agama dgn rincian jumlah SK 5000 lb rangkap 12.
» berkas inpasing terhutang 2,6 bl map snel warna kuning
» berkas inpasing terhutang 6 bl map snel warna biru
No comments:
Post a Comment