Breaking News

Saturday, September 30, 2017

Cara Registrasi PTK Baru

Cara mendaftar atau registrasi PTK baru di layanan Simpatika tentunya tidak dibutuhkan oleh pendidik yang telah memiliki NUPTk ataupun PegID. Namun sebaliknya, syarat, tata cara, dan tahapan serta proses pengajuan registrasi PTK baru tentunya sangat dicari oleh PTK yang belum memiliki akun Simpatika.

Bagi PTK yang telah memiliki PegId ataupun NUPTK di madrasah atau sekolah lain (baik di bawah naungan Kemenag ataupun Kemendikbud) dapat menggunakan PegId dan NUPTK yang telah dipunyai. Tinggal melakukan prosedur mutasi PTK

Syarat Registrasi PTK Baru

Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut.

1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK
2. Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan 
3. Mengisi Formulir A05

Cara Registrasi PTK Baru

PTK Baru

Sebelumnya, PTK baru mengunduh Formulir A05 (Formulir Registrasi PTK). Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri:
1. Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar
2. Copy Kartu Keluarga
3. Copy Ijazah SD (Terendah)
4. Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi
5. Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut
A05 beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Layanan Sekolah" di Simpatika.

Operator atau Kepala Madrasah
Admin Madrasah atau Kepala Madrasah memasukkan isian dalam A05 ke dalam sistem Simpatika. Caranya:

1. Login ke situs Simpatika
2. Pada Dasbor Layanan Simpatika pilih Sekolah
3. Setelah masuk di Dasbor Sekolah, pilih Pendidik & Tenaga Kependidikan
4. Klik menu Registrasi PTK yang terletak di bagian kanan
5. Klik Entri Formulir A05
6. Isi kolom-kolom yang tersedia sesuai dengan Formulir A05
7. Bila sudah, klik Lanjut
8. Muncul halaman konfirmasi data, cek dan jika benar klik Simpan
9. Muncul notifikasi bahwa aplikasi berhasil menyimpan data ajuan, klik Cetak
10. Akan muncul Surat Aktivasi Akun PTK (S02), cetak dan serahkan kepada PTK

Lebih jelasnya, simak video tutorial berikut ini:

Surat Aktivasi Akun PTK (S02) berisikan PegID dan Kode Aktivasi. Keduanya digunakan oleh PTK baru untuk melakukan aktivasi di layanan Simpatika.

Dengan dicetaknya S02, PTK baru tersebut telah terdaftar di data PTK madrasah yang bersangkutan. Namun pekerjaan belum selesai.

Lho, kok?

Ya, karena sampai tahap ini PTK tersebut baru berstatus bintang satu.

Dibutuhkan langkah-langkah berikutnya agar PTK baru tersebut mencapai status 'bintang 4'. Dengan status bintang 4 ini PTK baru tersebut baru memiliki PegID yang terdaftar permanen di sistem Simpatika.

Jika belum berbintang 4, maka PTK tersebut tidak dapat disertakan dalam pengisian Jadwal Mengajar Mingguan.


Langkah-langkah Agar Bintang 4 (PegID Permanen)

Langkah-langkah agar sampai 'bintang 4' antara lain:


1. PTK melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK. Sampai di tahap ini PTK akan berstatus 'bintang 2'
2. Setelah melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, PTK baru memberitahu kepada Admin Madrasah/Kepala Madrasah.
3. Oleh Admin Madrasah atau kepala Madrasah dilakukan Registrasi PTK Baru Level 2 melalui akun madrasah di layanan Simpatika. Admin Madrasah menerbitkan Form S05 dan S07. Sampai tahap ini PTK akan berstatus 'bintang 3'
4. S07 beserta berkas kelengkapannya dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk diverval. Jika disetujui akan diterbitkan S08.
5. Dengan menerima S08, PTK baru tersebut telah memiliki PegID yang aktif/permanen (status bintang 4).

Demikian Cara Registrasi PTK Baru semoga dapat bermanfaat bagi para operator di Madrasah.
Terimakasih atas kunjunganya.

Sumber : www.simpatikapati.com

No comments:

Post a Comment

Designed Template By Blogger Templates - Powered by BeGeEm