Sahabat operator madrasah, pengisian EMIS Online sampai saat ini memang masih belum maksimal. Sebab terdapat fitur yang belum bisa digunakan. Akibatnya banyak dari para operator kebingungan mengenai apa yang harus dikerjakan. Mengingat belum bisa menambahkan data peserta didik baru ke dalam EMIS Online.
Jika kita melihat Juknis Update EMIS Online Tahun Pelajaran 2017/2018, di situ dijelaskan bahwa salah satu hal penting yang harus dilakukan ialah mengupdate data siswa.
Apa yang dimaksud dengan mengupdate data siswa itu?
Yang dimaksud dengan update data siswa adalah memperbarui dan melengkapi data siswa sesuai dengan form EMIS Online yang disediakan. Sehingga diharapkan data peserta didik akan menjadi lengkap.
Ada beberapa data siswa yang harus diisi di dalam Aplikasi EMIS Online. Misalnya saja Nama Lengkap, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lalu bagaimana cara mengupdate data siswa di dalam Aplikasi EMIS Online?
Untuk bisa mengupdate data siswa di dalam Aplikasi EMIS Online, caranya adalah sebagai berikut:
Pastikanlah bahwa laptop/komputer sudah terkoneksi dengan internet secara baik
Bukalah web Browser di laptop/komputer anda
Masukkan alamat EMIS Madrasah ke Tab browser anda yang beralamat sebagai berikut: htttps://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
Silahkan anda lakukan Login dengan menggunakan Username dan Password yang telah diaktifkan
Setelah berhasil melakukan login, anda akan di bawa masuk ke dala Menu utama aplikasi EMIS Online
Untuk melakukan Update data siswa, silahkan anda pilih Menu “Siswa Aktif” yang berada di sebelah kiri
Maka kemudian akan tampil data siswa yang aktif di sekolah anda (bisa anda lihat pada gambar di atas)
Klik pada tombol pensil di sebelah kanan untuk melihat informasi detail setiap peserta didik
Lengkapi semua data peserta didik yang ada satu persatu sampai dengan selesai, seperti yang bisa anda lihat pada gambar di bawah ini:
Setelah selesai, Klik Tombol Simpan
Catatan Penting!!! Ketika anda mengudate data siswa, silahkan sesuaikan dengan data yang ada. Seperti Ijazah, SKHU dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data yang valid.
Demikianlah informasi mengenai Update Data Siswa Pada Emis Online TP. 2017/2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Meski belum ada edaran resmi dari Dirjen Pendis, namun hampir seluruh Admin Emis Tingkat Penma (Kab/Kota) telah mewajibkan setiap madrasah untuk melakukan daftar ulang / update data operator emis. Bahkan ada yang memberikan deadline akhir Oktober ini.
Untuk melakukan pendaftaran:
1. kunjungi situs https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/main.php
2. Klik "Belum terdaftar? silakan klik disini"
3. Isi form yang tersedia
4. Khusus untuk email, gunakan email lembaga
5. Upload SK Operator
Jika sudah mendaftar, hubungi Admin Kab/Kota untuk menyetujui pendaftaran tersebut. Jika sudah disetujui, email dan password yang diisikan saat pendaftaran dapat digunakan untuk login ke emis sdm.
Akun emis sdm ini selain untuk mendaftar, nantinya akan berisikan file/pengumuman terkait dengan aplikasi emis. Sedangkan untuk pengelolaan emis madrasah akan menggunakan alamat https://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah yang hingga saat ini masih dalam proses persiapan.
Sedangkan Untuk cek status akun yang digunakan untuk pengerjaan EMIS, bisa dicek pada link berikut ini
https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/status.php
Klik link, masukkan email yang didaftarkan, klik cari. Seperti contoh dibawah ini.
Status pendaftaran bisa dalam 3 tampilan, yaitu:
1. Status Pendaftaran "Aktif", berarti akun email yang didaftarkan bisa digunakan untuk pengerjaan EMIS.
2. Status Pendaftaran "Tidak?Belum Aktif/Ditolak", silahkan koordinasikan dengan admin kemenag kab./kota untuk cek apakah akun emailnya belum diaktifkan atau lainnya.
3. Status Pendaftaran kosong, alias kembali seperti tampilan awal. Bisa jadi karena jaringan internet, atau akun dihapus. Seperti info ttg akun yang beberapa hari lalu baru mendaftar, bisa digunakan untuk Log In, lalu sekarang tidak bisa lagi, kemungkinan akunnya direset oleh pusat (menurut info). Jadi, monggo daftar ulang, dan tetap berkoordinasi dengan admin kemenag kab./kota.
#InfoEMISGanjil2017
Menindak lanjuti tentang adanya kolom pilihan 'Kopertais' pada proses pendaftaran akun baru, sebaiknya tidak dilanjutkan sambil menunggu web benar2 stabil, surat pemberitahuan/perintah pengerjaan keluar, dan adanya juknis resmi.
Untuk pengertiannya adalah:
Kopertais: Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
PTKI: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Jadi memang sebaiknya kolom kopertais dikosongkan atau pilih -- karena tidak ada kaitannya dengan bagian Tempat Tugas yang harus diisi, apalagi kita di madrasah, bukan PTKI.
Dan berikut adalah info yang baru masuk terkait dengan beberapa fitur pada EMIS yang tidak bisa digunakan.
"Sehubungan ada kekacauan di sistem EMIS Pusat, untuk hari ini pendaftaran akun emis sdm dipending dulu sampai ada pengumuman bahwa sistem sudah kembali normal tertanggal rabu, 26 Oktober 2017.
Terimakasih atas perhatian dan patisipasinya dalam Pendataan EMIS.
Mohon maaf atas ketidak nyamanan ini."
Dalam melaksanakan tugasnya seorang Operator harus mengupload SK Operator Emis yang mana bentuk file dan ukuranya ditentukan oleh sistem
Guna memudahkan para operator dan madrasah, Admin telah membuat contoh surat keputusan tersebut. Contoh SK tersebut dapat diedit dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing madrasah.
SK yang sudah ditandatangani dan distempel oleh Kepala Madrasah, Selanjutnya SK Operator Madrasah untuk Pengelola Emis dapat dipindai (scan) berwarna dalam format PDF dengan ukuran file maksimal 200 KB. Selanjutnya, file FDF hasil pindaian dapat diunggah sebagai persyaratan mendaftar akun operator Emis.
SK Operator Emis Tahun 2017/2018
File SK Operator Emis Tahun Pelajaran 2017/2018 dalam bentuk microsoft office word dapat di download DISINI
Sedang terkait tata cara mendaftar akun operator emis sdm Tahun 2017/2018 pada madrasah dapat mengikuti panduan dibawah ini.
Dengan contoh SK Operator Madrasah untuk Pengelola Emis yang tersebut diatas, semoga dapat membantu kerja operator dalam mempersiapkan diri menghadapi periode pendata'an emis madrasah semester gasal tahun Pelajaran 2017/2018 ini.
Kita akui bersama bahwa tugas Operator Madrasah tidak ada habisnya. terbukti bahwa selesai entri data yang satu maka data berikutnya siap menanti dan begitulah seterusnya, nah pada bulan oktober 2017 ini kita dihadapkan dengan emis-sdm.
Pada kali ini admin ingin berbagi tentang Panduan Pendaftaran Akun Emis SDM Terbaru.
2. Klik pada Menu DAFTAR yang berada di pojok kiri bawah
3. Lengkapilah form data sebagai berikut :
Profil Operator EMIS, terdiri dari:
Email : Isi alamat email yang akan digunakan sebagai username. Email yang digunakan adalah email instansi/lembaga. Tidak diperbolehkan menggunakan email pribadi.
Pasword : Isikan password yang dikehendaki
Ulangi Password : isikan password sebagaimana yang diisi pada kolom sebelumnya
Jabatan : Pilihlah salah satu jenis jabatan yang sesuai. Untuk Operator EMIS Pilih jabatan Operator
NIP/Nopeg : Isikan NIP jika PNS, Jika Non PNS, maka isikan tanda ( - )
Pangkat/ Golongan : Pilihlah salah satu jenis golongan (jika PNS), Jika tidak maka pilih yang bertanda (--)
Nama Lengkap : Isikan nama lengkap sesuai dengan SK atau surat tugas anda
Tempat Lahir : Isikan data tempat lahir anda
Tanggal Lahir : isikan tanggal lahir anda dengan format tanggal(dd)/bulan(bb)/tahun(yyyy)
Nomor HP : Isikan no. HP anda
Tempat Tinggal, terdiri dari:
Alamat : isikan nama jalan, Desa/Kelurahan dan RT/RW tempat tinggal anda
Provinsi : Pilih salah satu provinsi yang sesuai
Kabupaten : Pilih salah satu kabupaten yang sesuai
Kecamatan : Pilih salah satu kecamatan yang sesuai
Tempat Tugas
Kategori Akses : Pilih salah satu pilihan yang sesuai
Untuk operator lembaga pilih Lembaga Pendidikan/PTK
Untuk operator kabupaten/kota pilih Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Hak Akses : Pilih salah satu pilihan yang sesuai
Untuk operator lembaga pilih jenis lembaga yang sesuai
Untuk operator kabupaten pilih jenis operator yang sesuai
Identitas :
Untuk operator lembaga masukkan Nomor statistik lembaga bersangkutan
Untuk operator kabupaten, masukkan NIK pada KTP
Tempat Tugas : Isikan nama instansi tempat tugas atau nama lembaga
Alamat Kantor : Isikan alamat instansi atau lembaga
Provinsi : Pilih salah satu provinsi yang sesuai
Kabupaten : Pilih salah satu kabupaten yang sesuai
Kecamatan : Pilih salah satu kecamatan yang sesuai
Telepon : Isikan nomor telepon instansi atau lembaga. Jika tidak ada Isikan dengan no.HP Status Pegawai : Pilih salah satu pilihan yang sesuai
Atau Simak Video Panduan Pendaftaran Akun EMIS SDM Terbaru di bawah ini:
4. Unggah file SK atau surat tugas sebagai operator EMIS dengan format .PDF dan ukuran Maksimal 200 KB
5. Klik SIMPAN.
6. Jika sudah selesai, tinggal menunggu konfirmasi pengkatifan akun oleh operator EMIS Kabupaten/Kota atau Kanwil
Catatan :
Bagi operator EMIS lembaga harus melakukan pendaftaran ulang dikarenakan akun EMIS SDM yang lama telah dihapus oleh Sistem di pusat.
Bagi Operator EMIS Kabupaten Kota dalam proses APPROVE (pengaktifan akun) lembaga diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Nama operator yang didaftarkan sudah sesuai dengan nama pada file SK atau surat tugas yang diupload
Pastikan pilihan pada Kategori Akses dan Hak Akses sudah sesuai
Pastikan seluruh data profil telah terisi dengan baik dan benar
Panduan ini ditujukan untuk PTK yang hendak mencetak ulang Surat Penerbitan NRG nya. Berikut panduan singkat mencetak ulang Surat Penerbitan NRG (S26e) :
PTK login pada akun PTKnya.
Pilih menu Verval NRG & Sertifikasi. Akan ditampilkan data verval NRG Anda yang telah diterbitkan, klik tombol printer seperti gambar di bawah ini untuk mencetak ulang Surat Penerbitan NRG.
Berikut contoh SURAT PENERBITAN NOMOR REGISTRASI GURU (S26e).
Demikian tutorial kali ini semoga dapat bermanfaat khususnya bagi PTK yang hendak mencetak S 26e. Terimakasih atas kunjunganya
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam senantiasa melakukan berbagai kebijakan dan bantuan guna pengembangan Madrasah, RA, dan BA. Salah satunya adalah melalui pemberian bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah yang unggul dan berkarakter sesuai dengan harapan masyarakat.
Apalagi realitas di lapangan, banyak dijumpai madrasah dan RA/BA yang ruang kelasnya mengalami kerusakan baik karena dimakan usia maupun akibat bencana. Di sisi lain, banyak juga Madrasah dan RA/BA yang kekurangan ruang kelas baru akibat meningkatnya animo masyarakat dalam menyekolahkan putra-putrinya di madrasah.
Dengan pemenuhan sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA yang proporsional dan berkualitas akan menjadikan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak akhirnya adalah meningkatnya kualitas lulusan madrasah.
Adapun Pengajuan Proposal yang terdapat pada menu Sarpras Madrasah sebagai berikut
Meneruskan Info dari MPKS terkait pelatihan Kurikulum 2013:
Assalamualaikum...??
Ini oleh-oleh dari teman yang ikut Pelatihan Kurikulum 2013, dan diminta untuk disampaikan kepada semua guru.
1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
2. Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD , maka yg diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
4. Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester untuk semester 1 dan penilaian akhir tahun untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi uts, langsung ke penilaian akhir semester.
7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
9. Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil. # Ini PR Guru.# Masihkah guru dianggap leha - leha ??? 😬😬😬
Salah satu hasil Bimtek Kurikulum Nasional yg akan diberlakukan tahun pelajaran baru. Kelengkapan yg seharusnya dimiliki guru :
BUKU KERJA GURU
A. BUKU KERJA 1 :
1. SKL, KI, dan KD
2. Silabus
3. RPP
4. KKM
B. BUKU KERJA 2 :
1. Kode Etik Guru
2. Ikrar Guru
3. Tata Tertib Guru
4. Pembiasaan Guru
5. Kalender Pendidikan
6. Alokasi Waktu
7. Program Tahunan
8. Program Semester
9. Jurnal Agenda Guru
C. BUKU KERJA 3 :
1. Daftar Hadir
2. Daftar Nilai
3. Penilaian Akhlak/Kepribadian
4. Analisis Hasil Ulangan
5. Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
6. Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
7. Jadwal Mengajar
8. Daya Serap Siswa
9. Kumpulan Kisi soal
10. Kumpulan Soal
11. Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA 4 :
1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Ini lah item2 yg harus di sediakan danndipersiapkan oleh seorang guru, sdh ada kah di setiap kita? Klu blm yuuk kita mulai mempersiapkannya, klu sdh mari sama2 ditingkatkan lagi..
Teman Operator Madrasah yang saat ini membutuhkan panduan Cara Merubah Kurikulun KTSP ke Kurikulum 2013 di Simpatika. Berikut admin sampaikan tutorialnya
Cara melakukan kelola kurikulum atau set kurikulum dari yang semula KTSP menjadi K-13 di layanan Simpatika. Dengan ditetapkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 berarti bertambah pula madrasah yang melaksanakan K-13. Jumlah madrasah dalam SK tersebut mencapai 17.885 madrasah.
Dengan bergantinya kurikulum yang dipergunakan, dari semula KTSP menjadi Kurikulum 2013, madrasah tentunya perlu melakukan perubahan juga dalam pengisian jadwal mengajar mingguan dan nama mata pelajaran di layanan Simpatika. Perubahan ini disebut sebagai kelola kurikulum atau set kurikulum
Bagaimana cara merubah kurikulum yang semula KTSP menjadi K-13? Ikuti penjelasanannya berikut ini.
1. Pengaktifan Fitur oleh Kanwil
Perubahan kurikulum di Simpatika yang sebelumnya KTSP menjadi K-13 hanya dapat dilakukan setelah Admin Kanwil Kemenag persetujuan. Artinya, menu untuk memilih (merubah) tersebut baru kan muncul (aktif) jika Admin Kanwil telah mengaktifkannya untuk madrasah tersebut.
Admin Simpatika tingkat Kanwil akan melakukan pengaktifan fitur 'kelola kurikulum' berdasarkan daftar madrasah yang termuat dalam SK Dirjen Pendis tentang madrasah penyelenggara K-13. Dalam hal ini berarti SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017. Sehingga bagi madrasah yang telah tertera dalam SK tersebut dapat segera masuk ke akun simpatika lembaganya untuk mengecek apakah fitur sudah diaktifkan oleh Kanwil atau belum.
Bagi madrasah yang tidak tertera dalam SK madrasah penyelenggara kurtilas, maka fitur tidak akan diaktifkan.
2. Simpan Jadwal Mengajar Semester yang Lalu
Setelah fitur kelola kurikulum diaktifkan oleh Kanwil Kemenag, jangan buru-buru melakukan perubahan kurikulum.
Terlebih dahulu lakukan penyimpanan semua jadwal mata pelajaran (jadwal mengajar mingguan) di Simpatika pada semester-semester sebelumnya, terutama pada tingkat kelas yang akan dirubah kurikulumnya. Karena jadwal-jadwal yang ada akan terhapus. Sehingga perlu disimpan terlebih dahulu dalam format PDF agar sewaktu-waktu jadwal tersebut dibutuhkan masih memiliki dokumen atau arsipnya.
Cara menyimpan jadwal mengajar mingguan dari Simpatika untuk semua kelas (rombel) dan semester Tahun Ajaran lalu
1. Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
2. Klik menu "Sekolah"
3. Klik sub menu (di sebelah kiri) "Jadwal"
4. Klik Tahun Ajaran (di sebelah atas) "Jadwal"
5. Pilih Tahun (2015 = 2015/2016) dst
6. Pilih Kelas dan Semester
7. Cetak Jadwal Kelas (di sebelah kiri) "Jadwal" atau gambar printer dan save pdf
Lebih jelasnya simak video tutorial berikut ini.
3. Merubah Kurikulum KTSP menjadi K-13
Setelah jadwal mingguan tersimpan, lakukan perubahan kurikulum (set kurikulum atau kelola kurikulum) dari KTSP menjadi K-13 untuk tingkat kelas yang dimaksud. bagi pemegang SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 berarti yang diset menjadi Kurikulum 2013 hanyalah kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Sedangkan tingkat kelas lainnya tetap menggunakan KTSP.
Cara merubah kurikulum KTSP menjadi K-13, atau sebaliknya, sangat mudah. Caranya adalah:
1.Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
2.Klik menu "Sekolah"
3.Klik sub menu (di sebelah kiri) "Jadwal"
4.Klik "Kelola Kurikulum Tingkat" yang ada di sebelah kanan halaman
5.Akan muncul jendela 'Kelola Kurikulum', klik jenis kurikulum yang digunakan di setiap kelas.
6.Klik "Simpan"
7.Saat muncul jendela 'korfirmasi', klik "Ya".
8.Selesai
Atau lihat video tutorial berikut ini.
4. Sinkronisasi Mata Pelajaran
Langkah berikutnya, setelah melakukan set kurikulum, adalah melakukan set mata pelajaran atau sinkronisasi mata pelajaran.
Langkah ini juga sangat mudah. Caranya adalah:
1.Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
2.Klik menu "Sekolah"
3.Klik sub menu (di sebelah kiri) "Kurikulum"
4.Klik "Daftar Mata Pelajaran"
5.Pilih Kurikulum 2013
6.Klik "Sinkron Data" (logo panah dua berlawanan)
7.Pilih tingkat kelas yang mapelnya akan disinkronkan
8.Klik "Lanjut"
9.Klik "Simpan"
Maka semua mata pelajaran akan termuat secara otomatis.
Atau tonton video tutorial berikut ini.
Jangan lupa untuk menambahkan muatan lokal, jika memang terdapat pelajaran muatan lokal. Cara menambahkannya dapat dilihat di video di atas tadi.
Khusus untuk Madrasah Aliyah, jika sebelumnya (saat KTSP) di kelas 10 belum ada penjurusan (kompetensi) tetapi ketika berubah ke Kurikulum 2013 penjurusannya dimulai dari kelas 10, maka perlu melakukan pengaturan kompetensi madrasah sebelum melakukan sinkronisasi mata pelajaran.
Cara melakukan set kompetensi madrasah adalah dengan mengklik menu "Sekolah" >> "Profil" >> "Daftar Kompetensi". Muncul daftar penjurusan (kompetensi) di madrasah tersebut. Pilih yang diperlukan (semisal kompetensi Ilmu-Ilmu Sosial) dan klik tanda segitiga di ujung kanan, lalu pilih "Edit Kompetensi". Setelahnya klik pada lingkaran di depan kelas di mana kompetensi tersebut dimulai (semisal kelas 10), dan klik "Simpan".
Lalu klik submenu "Kelas" >> "Daftar Kelas" >> Klik segitiga di ujung kanan nama kelas >> "Edit Kelas". Pada kolom "Kompetensi Keahlian" lakukan perubahan yang semua umum menjadi kompetensi yang diinginkan. Kemudian simpan.
5. Mengisi Jadwal
Setelah semua tahapan di atas terselesaikan, kini saatnya melakukan pengisian Jadwal Kelas Mingguan. Pengisian jadwal ini seperti biasa. Yang perlu diperhatikan adalah struktur kurikulum dan alokasi jam pelajaran per mapel sesuai dengan ketentuan kurikulum yang digunakan.
6. Rincian Info Pelajaran
Adapaun cara melihat Rincian Info Pelajaran Kurikulum 2013 Tahun Ajaran 2017/2018 sebagai berikut
1. Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
2. Klik menu "Sekolah"
3. Klik sub menu (di sebelah kiri) "Jadwal" klik "Lihat Jadwal Mingguan"
4. Pilih Kelas
5. Pilih tanda seru "Info Kelebihan Pelajaran" (di sebelah kiri) menu jadwal
atau dapat pula melihat pada gambar berikut :
Rincian Info Pelajaran Kelas I
Rincian Info Pelajaran Kelas IV
Demikianlah sedikit panduan dalam melakukan perubahan kurikulum. Yang sebenarnya sangat simpel dan mudah tetapi terkait dengan tahahapan-tahapan lain yang juga harus ikut dikerjakan.
Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.
Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.
Sistem SIMPATIKA menggunakan mekanisme akun yang dikelola secara mandiri oleh para pemegang Akun. Setiap akun memiliki karakteristik dan hak akses layanan yang secara otomatis diatur berdasarkan tipe akun yang diberikan kepada pengguna. Terdapat empat buah tipe akun yang dikenal dalam sistem SIMPATIKA yaitu :
1. Akun Institusi
2. Akun Individu Institusi
3. Akun Individu Publik
4. Akun Admin / Operator
Seiring dengan berjalanya input data di Simpatika pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 ini, apabila tidak tahu atau lupa bagaimana cara mengerjakan berbagai fitur pada Simpatika maka ada baiknya silahkan unduh buku panduan layanan Simpatika.
Silahkan Download File Buku Panduan Layanan Simpatika Kemenag , Semoga Bermanfaat.
Jadwal
kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah,
seperti jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya. Berikut urutan prosedur
dalam penyusunan jadwal kelas mingguan :
i. Menetapkan Kompetensi di Profil Sekolah (khusus SMA/MA dan
SMK/MAK).
ii.Menetapkan pilihan Jenis Kurikulum KTSP/K13 pada setiap tingkat.
iii. Sinkronisasi Mata Pelajaran Nasional pada setiap tingkat sesuai kurikulum
yang telah dipilih pada poin 2.
iv. Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal
v. Pengaturan data siswa (opsional)
vi. Menyusun Kelas-Kelas pada setiap tingkat.
vii. Mengatur model (template) kelas.
viii. Menyusun Jadwal Kelas Mingguan (Termasuk set kurikulum per tingkat).
Untuk pengaturan Jadwal Kelas Mingguan, ikuti langkah-langkahnya
sebagai berikut :
i. Menetapkan Kompetensi di Profil Sekolah (khusus SMA/MA
dan SMK/MAK).
Sebelum melakukan sinkronisasi data untuk jenjang
SMA/SMK pastikan sudah mengisikan Kompetensi Sekolah, lihat
panduannya >> KLIK DISINI <<)
ii. Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan
Kurikulum Nasional
Ikuti langkah-langka berikut untuk men-set kurikulum yang Anda
terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan
Kurikulum Nasional :
Pada menu Sekolah,
pilih Kurikulum.
2. Selanjutnya, pada Dasbor Kurikulum, pilih menu Daftar Mata
Pelajaran.
3. Selanjutnya pilih kurikulum, klik tombol Pilih Kurikulum, dan
tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/ Kurikulum 2013).
4. Lakukan sinkronisasi mata
pelajaran dari kurikulum nasional kedalam kurikulum yang Anda pilih, klik
tombol Sinkronisasi Data. (PERHATIAN! Sebelum melakukan sinkronisasi data untuk jenjang
SMA/SMK pastikansudah mengisikan Kompetensi Sekolah, lihat panduannya >> KLIK DISINI <<)
5. Pilih Tingkat Mata Pelajaran yang akan di
sinkronisasi. Singkronisasi Mata Pelajaran digunakan untuk menyalin Mata
Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata pelajaran yang disalin
sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika
sudah sesuai.
6. Konfirmasi Mata Pelajaran, jika telah sesuai klik Simpan >> Ok.
7. Berikut hasil dari sinkronisasi mata pelajaran dengan kurikulum
nasional. Untuk menambah atau membuat mata pelajaran baru, klik tombol [+] seperti pada gambar.
8. Isi data Mapel yang diinginkan, klik Simpan jika telah sesuai.
Berikut hasil penambahan mapel baru tersebut :
9. Sedangkan untuk mengelola daftar mata pelajaran Muatan Lokal, baik menambah
atau mengedit muatan lokal, silakan kembali pada Dasbor Kurikulum dan pilih menu Daftar Muatan
Lokal.
10. Selanjutnya, Anda akan dialihkan pada halaman dasbor Muatan Lokal. Tentukan terlebih
dahulu kurikulum yang akan diterapkan.
11. Untuk menambah Muatan Lokal baru, silakan klik tanda Plus (+) seperti pada gambar
berikut :
12. Isi data Muatan
Lokal baru tersebut, jika sudah benar klik Simpan. Sumber :http://bantuan.siap-online.com
Bisakah kita mencetak kartu Simpatika semester yang lalu atau semester yang sebelumnya? Jawabnya, bisa! Meskipun cara mencetaknya akan sedikit berbeda dengan cara cetak kartu simpatika semester saat ini (yang berjalan).
Tapi baik mencetak kartu Simpatika semester saat ini ataupun mencetak ulang kartu semester yang sebelumnya, sebenarnya sama-sama mudahnya.
Sebagaimana kita ketahui, Kartu Simpatika atau disebut juga sebagai Kartu PTK, dulu disebut juga ebagai Kartu NUPTK atau Kartu GTK, merupakan salah satu bukti keaktifan seorang PTK dalam sebuah semester di layanan Simpatika. Hanya PTK yang telah melakukan pengaktifan diri yang dapat mencetak kartu ini. Kartu ini hanya berlaku selama satu semester.
Karena itu, kerap kali kartu ini dijadikan sebagai salah satu syarat dan kelengkapan berkas administrasi dalam berbagai program pengembangan dan kesejahteraan gutu dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama. Salah satunya adalah untuk pemberkasan pencairan Tunjangan Profesi.
Walaupun kartu ini hanya berlaku satu semester, namun kerap kali, dalam prakteknya, Kartu Simpatika semester-semester yang sebelumnya harus ikut disertakan untuk membuktikan keaktifan seorang PTK pada semester yang dimaksud.
Contohnya dalam pemberkasan Tunjangan Profesi Tahun Anggaran 2015 yang baru akan dicairkan tahun ini. Pengajuan berkas pencairan tunjangan ini bisa jadi mensyaratkan foto copy Kartu Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 dan Kartu Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016. Berarti yang harus dilampirkan adalah Kartu Simpatika dua semester yang telah lalu.
Kalau PTK tersebut masih memiliki arsip, tentu tidak menjadi masalah. Namun jika arsip kartu tersebut telah hilang, apa yang harus dilakukan? Apakah bisa PTK mencetak ulang Kartu Simpatika semester-semester yang lalu?
Sekali lagi, bisa!
Cara Mencetak Ulang Kartu Simpatika Semester Sebelumnya
Untuk mencetak Kartu Simpatika semester yang lalu, sungguh sangat mudah. Sama halnya ketika kita ingin mencetak ulang Jadwal Mengajar pada semester sebelumnya, Kartu tersebut dapat dicetak melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing PTK.
Sebagaimana pernah diterangkan dalam artikel Tampilan Kartu Simpatika Semester 2 2015/2016 dan Sebelumnya, layanan Simpatika (dulunya Padamu Negeri) telah memiliki 4 semester Kartu Simpatika. Keempatnya terdiri atas:
Kartu Simpatika Periode Semester 1 Tahun pelajaran 2014/2015
Kartu Simpatika Periode Semester 2 Tahun pelajaran 2014/2015
Kartu Simpatika Periode Semester 1 Tahun pelajaran 2015/2016
Kartu Simpatika Periode Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016
Adapun cara untuk mencetak kartu semester sebelumnya tersebut adalah sebagaimana dicontohkan dalam video tutorial Simpatika berikut ini.
Demikian Cara Cetak Ulang Kartu Simpatika Semester yang Lalu semoga dapat bermanfa'at bagi para operator di Madrasah.
Cara mendaftar atau registrasi PTK baru di layanan Simpatika tentunya tidak dibutuhkan oleh pendidik yang telah memiliki NUPTk ataupun PegID. Namun sebaliknya, syarat, tata cara, dan tahapan serta proses pengajuan registrasi PTK baru tentunya sangat dicari oleh PTK yang belum memiliki akun Simpatika.
Bagi PTK yang telah memiliki PegId ataupun NUPTK di madrasah atau sekolah lain (baik di bawah naungan Kemenag ataupun Kemendikbud) dapat menggunakan PegId dan NUPTK yang telah dipunyai. Tinggal melakukan prosedur mutasi PTK
Syarat Registrasi PTK Baru
Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut.
1.Belum memiliki PegID ataupun NUPTK
2.Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan
3.Mengisi Formulir A05
Cara Registrasi PTK Baru
PTK Baru
Sebelumnya, PTK baru mengunduh Formulir A05 (Formulir Registrasi PTK). Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri:
1.Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar
2.Copy Kartu Keluarga
3.Copy Ijazah SD (Terendah)
4.Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi
5.Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut
A05 beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Layanan Sekolah" di Simpatika.
Operator atau Kepala Madrasah
Admin Madrasah atau Kepala Madrasah memasukkan isian dalam A05 ke dalam sistem Simpatika. Caranya:
1. Login ke situs Simpatika
2. Pada Dasbor Layanan Simpatika pilih Sekolah
3. Setelah masuk di Dasbor Sekolah, pilih Pendidik & Tenaga Kependidikan
4. Klik menu Registrasi PTK yang terletak di bagian kanan
5. Klik Entri Formulir A05
6. Isi kolom-kolom yang tersedia sesuai dengan Formulir A05
7. Bila sudah, klik Lanjut
8. Muncul halaman konfirmasi data, cek dan jika benar klik Simpan
9. Muncul notifikasi bahwa aplikasi berhasil menyimpan data ajuan, klik Cetak
10. Akan muncul Surat Aktivasi Akun PTK (S02), cetak dan serahkan kepada PTK
Lebih jelasnya, simak video tutorial berikut ini:
Surat Aktivasi Akun PTK (S02) berisikan PegID dan Kode Aktivasi. Keduanya digunakan oleh PTK baru untuk melakukan aktivasi di layanan Simpatika.
Dengan dicetaknya S02, PTK baru tersebut telah terdaftar di data PTK madrasah yang bersangkutan. Namun pekerjaan belum selesai.
Lho, kok?
Ya, karena sampai tahap ini PTK tersebut baru berstatus bintang satu.
Dibutuhkan langkah-langkah berikutnya agar PTK baru tersebut mencapai status 'bintang 4'. Dengan status bintang 4 ini PTK baru tersebut baru memiliki PegID yang terdaftar permanen di sistem Simpatika.
Jika belum berbintang 4, maka PTK tersebut tidak dapat disertakan dalam pengisian Jadwal Mengajar Mingguan.
Langkah-langkah Agar Bintang 4 (PegID Permanen)
Langkah-langkah agar sampai 'bintang 4' antara lain:
1.PTK melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK. Sampai di tahap ini PTK akan berstatus 'bintang 2'
2.Setelah melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, PTK baru memberitahu kepada Admin Madrasah/Kepala Madrasah.
3.Oleh Admin Madrasah atau kepala Madrasah dilakukan Registrasi PTK Baru Level 2 melalui akun madrasah di layanan Simpatika. Admin Madrasah menerbitkan Form S05 dan S07. Sampai tahap ini PTK akan berstatus 'bintang 3'
4.S07 beserta berkas kelengkapannya dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk diverval. Jika disetujui akan diterbitkan S08.
5.Dengan menerima S08, PTK baru tersebut telah memiliki PegID yang aktif/permanen (status bintang 4).
Demikian Cara Registrasi PTK Baru semoga dapat bermanfaat bagi para operator di Madrasah.
SKMT dan SKBK Online merupakan salah satu fitur baru di layanan Simpatika periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017. Meski fitur baru, SKMT dan SKBK menjadi salah satu fitur yang paling dinanti kehadirannya.
SKMT adalah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sedangkan SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi sebuah fitur andalan di Simpatika yang akan mengalkulasi beban kerja seorang guru secara online, realtime, dan otomatis dengan berbasis data jadwal mengajar guru yang diisikan di Simpatika. Hasil penilaian di SKBK diharapkan lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel dalam penentuan kelayakan Tunjangan Profesi yang diterima seorang guru.
Syarat Mengajukan SKMT dan SKBK
Untuk dapat mencetak SKMT dan SKBK seorang guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Guru yang mengajar di RA/ Madrasah di naungan Kementerian Agama
Memiliki AKun Simpatika dan telah aktif semester ini. Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika
Madrasah telah mengajukan S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) yang disetujui oleh Admin Mapenda Kabupaten/Kota (telah menerima S25b).
Jika S25a disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota, maka PTK (guru) belum dapat melakukan Cetak SKMT.
Pastikan isian jadwal mengajar dan lain sebagaimanya telah benar sebelum mencetak S25a. Karena S25a menjadi basis dasar penentuan SKMT dan SKBK. Untuk itu jangan lupakan untuk memperhatikan: Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres.
Prosedur Cetak SKMT dan Ajuan SKBK
SKMT dicetak secara mandiri oleh setiap guru di akun PTK masing-masing. SKMT ini diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Hasilnya dikirimkan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
Secara garis besar alur dan prosedurnya adalah sebagai berikut:
Pastikan Kepala Madrasah telah mengajukan S25a dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota yang ditandai dengan terbitnya S25b
PTK mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. SKMT ini terdiri atas tiga jenis, yaitu:
S29a : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal Induk di naungan Kemenag
S29b : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemenag
S29c : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud
PTK menyerahkan cetak SKMT (S29a/S29b/S29c) ke Kepala Madrasah
Kepala Madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT guru tersebut melalui akun PTK Kepala Madrasah.
Kepala Madrasah mencetak Lampiran SKMT (S29d)
Kepala Madrasah menandatangani SKMT dan lampiran SKMT
SKMT dan Lampiran SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas
SKMT dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota
Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja (S29e)
PTK menerima SKBK (S29e)
Cara dan Langkah-langkah Cetak SKMT dan Ajuan SKBK
Cara dan langkah untuk mencetak SKMT bisa disimak dalam video tutorial sebagai mana berikut ini:
Keterangan:
1.Pada dasbor SKBK & SKMT akan muncul kotak bertuliskan nama RA/Madrasah. Jika kotak tersebut berwarna merah berarti proses cetak SKMT tidak dapat dilanjutkan kerena S25a belum diajukan dan disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Sebaliknya jika telah disetujui maka kotak akan berwarna hijau.
2.Bagi guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah, maka akan terdapat kotak bertuliskan nama sekolah/madrasah sejumlah madrasah/sekolah tempat mengajar.
3.Bagi guru sebagaimana tersebut di nomor dua, maka yang bersangkutan akan mencetak formulir S29 sejumlah madrasah/sekolah tempat mengajar.
4.Setelah SKMT tercetak, PTK dapat memantau kemajuan proses Persetujuan SKMT dan Ajuan SKBK di akun PTK masing-masing.
Demikianlah syarat, prosedur, dan cara mencetak SKMT dan Ajuan SKBK bagi guru RA/Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Jangan terburu-buru untuk mencetak SKMT dan melakukan Ajuan SKBK mengingat masa verval Simpatika yang masih panjang. Pastikan dulu data dan riwayat mengajar (termasuk tugas tambahan guru) di semester ini telah benar baru lakukan cetak SKMT dan SKBK.
Tugas tambahan pada madrasah, sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015, yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru meliputi:
Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah (khusus bagi MTs, MA, dan MAK)
Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
Ketua Program Keahlian
Kepala Perpustakaan
Kepala Laboratorium
Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Ketrampilan)
Wali Kelas
Guru Piket
Tugas sebagai Wali Kelas diakui sebagai jam tambahan sesuai KMA 103 . Untuk mengatur PTK/Guru sebagai wali kelas pada Simpatika, silakan ikuti panduan singkat berikut :
Login sebagai Admin/Operator sekolah pada layanan SIMPATIKA.
Pilih layanan Simpatika Sekolah .
Selanjutnya, pada dasbor operator sekolah pilih menu Sekolah >> Kelas >> Daftar Kelas.
Akan ditampilkan daftar kelas yang telah dibuat/ditambahkan sebelumnya (Klik untuk melihat Panduan Membuat atau Set Kelas/Rombel).
(Catatan : Set Wali Kelas juga dapat dilakukan saat membuat kelas baru, klik disini untuk melihat panduannya. )
Selanjutnya, tentukan kelas yang akan diset wali kelasnya, pada kanan nama kelas, klik seperti pada gambar di bawah ini dan pilih Edit Kelas.
Pada tampilan baru yang muncul, klik tombol Pilih Wali.
Selanjutnya, pilih Guru yang akan dijadikan wali kelas pada kelas tersebut.
Cek data, jika sudah sesuai klik Simpan.
Guru berhasil diset sebagai wali kelas.
Demikian tutorial kali ini semoga dapat membantu Operator Madrasah.